3 Tersangka Kasus Bagi-Bagi Saldo TikTok Vilmei, Polisi Ungkap Aliran Dana Rp1,28 Miliar

3 Tersangka Kasus Bagi-Bagi Saldo TikTok Vilmei, Polisi Ungkap Aliran Dana Rp1,28 Miliar

Catatanplus.comKasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten MVK alias Vilmei memasuki babak baru. Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan akses terhadap akun TikTok milik Vilmei.

Perkara tersebut menjadi perhatian setelah nilai kerugian yang dialami Vilmei diperkirakan mencapai Rp1.282.915.000. Polisi menyebut saldo yang berasal dari berbagai aktivitas di TikTok diduga dialihkan melalui transaksi digital, termasuk pembelian koin TikTok dan pengiriman gift kepada sejumlah akun yang berkaitan dengan para tersangka.

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial ZK alias Z, ASR alias A, dan L. Ketiganya telah ditahan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota untuk kepentingan proses hukum dan pendalaman perkara.

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Penetapan ketiga tersangka disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya pada Kamis, 3 September 2026. Menurut polisi, status tersangka diberikan setelah penyidik memperoleh hasil dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan mengenai dugaan penyalahgunaan akses akun TikTok korban.

Ketiga tersangka memiliki hubungan yang berbeda dengan Vilmei. ZK diketahui merupakan karyawan Vilmei yang mempunyai akses langsung terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok korban. Sementara ASR disebut sebagai pasangan ZK, sedangkan L merupakan teman ZK.

Polisi menyatakan ketiganya saat ini telah ditahan. Penyidik juga masih menelusuri aliran transaksi untuk mengetahui secara lebih rinci ke mana saja dana tersebut berpindah serta apakah terdapat pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.

Berawal dari Akses Karyawan

Salah satu bagian penting dalam kasus ini adalah akses ZK sebagai orang yang bekerja untuk Vilmei. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal polisi, ZK mempunyai akses terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik korban.

Akses tersebut diduga kemudian dimanfaatkan untuk melakukan transaksi yang tidak diketahui oleh Vilmei. Dana yang berada dalam akun TikTok tersebut diduga digunakan untuk membeli koin TikTok, kemudian koin tersebut dipakai untuk mengirimkan hadiah digital atau gift kepada akun-akun yang dikendalikan maupun memiliki hubungan dengan para tersangka.

Pola transaksi tersebut menjadi perhatian penyidik karena dana yang semestinya menjadi hak pemilik akun diduga dialihkan melalui sejumlah transaksi digital.

Polisi masih melakukan penelusuran terhadap transaksi tersebut untuk memastikan jumlah dana yang benar-benar telah berpindah tangan serta siapa saja yang menerima manfaat dari transaksi itu.

Saldo Dikumpulkan Selama Bertahun-tahun

Polisi juga mengungkap bahwa Vilmei telah menjadi kreator konten di TikTok selama sekitar tujuh tahun. Dalam kurun waktu tersebut, saldo atau balance di akun TikTok miliknya terus terkumpul dari aktivitas sebagai kreator.

Pendapatan tersebut antara lain berasal dari kegiatan affiliate, penjualan produk yang dipromosikan melalui TikTok, serta hadiah digital atau gift yang diperoleh ketika melakukan siaran langsung.

Namun, menurut keterangan yang disampaikan penyidik, Vilmei disebut tidak secara rutin memeriksa saldo balance pada akun tersebut. Kondisi itu membuat ZK yang dipercaya memegang akses sehari-hari memiliki kesempatan untuk mengakses dan melakukan transaksi yang kemudian dipersoalkan dalam perkara ini.

Kasus tersebut akhirnya diketahui setelah saldo yang seharusnya tersimpan tidak lagi sesuai dengan perkiraan. Dari hasil audit internal dan pemeriksaan riwayat transaksi, polisi memperkirakan kerugian sementara mencapai Rp1.282.915.000.

Jumlah tersebut masih dapat berubah karena penyidik sampai saat ini masih melakukan pengembangan serta menelusuri rekening dan akun lain yang diduga menerima aliran dana.

Dugaan Dana Dikirim melalui Gift TikTok

Salah satu modus yang sedang didalami penyidik adalah penggunaan saldo untuk membeli koin TikTok. Setelah koin dibeli, koin tersebut kemudian diduga digunakan untuk mengirim gift kepada akun-akun yang berkaitan dengan para tersangka.

Gift digital yang diterima kemudian diduga dicairkan melalui sejumlah rekening bank maupun dompet digital.

Pola tersebut membuat perkara tidak hanya berkaitan dengan satu kali transaksi, melainkan melibatkan sejumlah pergerakan dana secara digital. Karena itu, penyidik masih melakukan tracing untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai aliran dana dari awal hingga penerima terakhir.

Polisi juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati atau membantu dalam transaksi tersebut. Pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan.

Laporan Polisi Dibuat 25 Agustus 2026

Perkara ini mulai ditangani polisi setelah pihak Vilmei membuat laporan pada 25 Agustus 2026. Setelah laporan diterima, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan akun dan transaksi tersebut.

Penyidik memeriksa berbagai informasi yang berkaitan dengan penggunaan akun, akses perangkat, serta histori transaksi. Dari proses tersebut, polisi kemudian mengantongi dugaan penyalahgunaan akses yang mengarah kepada tiga orang.

Setelah gelar perkara dilakukan, polisi menetapkan ZK, ASR, dan L sebagai tersangka. Ketiganya kemudian ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kerugian Masih Didalami

Meski angka kerugian sementara telah disebut mencapai sekitar Rp1,28 miliar, polisi menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Angka tersebut dapat terus diverifikasi seiring pemeriksaan terhadap transaksi lain yang mungkin belum masuk dalam perhitungan awal.

Penyidik juga masih berupaya mengidentifikasi seluruh akun yang menerima gift, rekening bank, serta dompet digital yang digunakan untuk menampung atau mencairkan hasil transaksi.

Hal tersebut menjadi penting karena transaksi digital biasanya meninggalkan jejak elektronik. Dengan menelusuri jejak tersebut, penyidik dapat menyusun kronologi mengenai kapan transaksi dilakukan, dari saldo mana dana berasal, akun mana yang menerima, dan bagaimana dana akhirnya dicairkan.

Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya penerima lain yang belum diketahui.

Tersangka Ditahan, Proses Hukum Berlanjut

Penahanan terhadap tiga tersangka menunjukkan bahwa perkara ini telah memasuki tahap penyidikan yang lebih serius. Namun, status tersangka tetap harus dipandang dalam konteks proses hukum yang berlaku. Dugaan tindak pidana tersebut nantinya harus dibuktikan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

Sementara itu, penyidik masih memiliki sejumlah pekerjaan untuk menyelesaikan perkara. Selain menelusuri aliran dana, polisi juga harus mendalami peran masing-masing tersangka dan memastikan bagaimana hubungan antara akses akun, transaksi saldo, pengiriman gift, serta pencairan dana.

Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap akun digital yang memiliki nilai ekonomi besar. Akun media sosial saat ini tidak hanya digunakan untuk membagikan konten, tetapi juga dapat menjadi sumber pendapatan dengan nilai yang signifikan.

Bagi kreator yang memiliki tim atau karyawan dengan akses ke akun, pengawasan transaksi menjadi salah satu aspek penting untuk mencegah penyalahgunaan.

Hingga 5 September 2026, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penggelapan saldo TikTok Vilmei. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara dugaan kerugian sementara mencapai Rp1.282.915.000.

Informasi resmi mengenai perkembangan perkara dapat dipantau melalui situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia: https://tribratanews.polri.go.id/.

Dengan penyidikan yang masih berlangsung, publik masih menunggu hasil akhir penelusuran polisi mengenai keseluruhan aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain dalam kasus tersebut.