Sufmi Dasco Jawab Tuntutan AMPB, DPR Komitmen Sahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026

Sufmi Dasco Jawab Tuntutan AMPB, DPR Komitmen Sahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026

Catatanplus.com – Jakarta – Tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat tanggapan langsung dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam pertemuan dengan perwakilan AMPB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026, Dasco menyampaikan bahwa DPR menargetkan RUU tersebut dapat disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Pertemuan tersebut berlangsung setelah AMPB menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI. Salah satu tuntutan utama massa adalah adanya kepastian mengenai penyelesaian RUU Perampasan Aset yang selama ini menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian masyarakat dalam agenda pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Dalam audiensi tersebut, pimpinan DPR menerima sejumlah tuntutan dari perwakilan AMPB. Perwakilan massa mempertanyakan keseriusan DPR dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset dan meminta adanya batas waktu yang jelas. Bagi AMPB, komitmen tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak kembali mengalami keterlambatan tanpa kepastian.

Sufmi Dasco kemudian menyampaikan bahwa pimpinan DPR sudah menetapkan batas waktu pembahasan. Menurut Dasco, RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat diputus dalam rapat paripurna paling lambat pada 15 Desember 2026.

“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco dalam audiensi tersebut.

Komitmen tersebut tidak hanya disampaikan secara lisan. Pimpinan DPR juga menuangkannya dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani dalam pertemuan bersama AMPB. Dalam dokumen itu, pimpinan DPR menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Yang kemudian menjadi perhatian adalah tuntutan AMPB mengenai konsekuensi apabila target tersebut tidak tercapai. Dalam audiensi, muncul komitmen bahwa pimpinan DPR bersedia mengambil konsekuensi politik apabila RUU tersebut tidak selesai sesuai tenggat.

Menurut keterangan resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Jenderal DPR RI, pernyataan tersebut bahkan diperluas atas permintaan massa AMPB. Bukan hanya menyatakan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR, tetapi juga sebagai anggota DPR apabila batas waktu yang telah disepakati tidak terpenuhi.

Sikap tersebut menjadi salah satu bagian penting dari pertemuan antara pimpinan DPR dan AMPB. Dasco berupaya memberikan kepastian terhadap tuntutan massa dengan menyatakan bahwa DPR tidak mengabaikan aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset.

Selain berbicara mengenai target pengesahan, Dasco juga membuka ruang bagi AMPB untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU tersebut. Aspirasi itu dapat disampaikan melalui Komisi III DPR RI dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU.

Dasco menyebut bahwa Komisi III masih membuka agenda untuk mendengarkan pandangan publik. Menurutnya, masukan dari berbagai elemen masyarakat dibutuhkan untuk memperkaya materi RUU sebelum pembahasannya memasuki tahapan akhir.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan mengejar tenggat waktu pengesahan. DPR juga harus memastikan substansi aturan dapat dibahas secara menyeluruh. RUU tersebut memiliki sejumlah persoalan hukum yang perlu dibicarakan agar pelaksanaannya nantinya tidak menimbulkan persoalan baru.

Sebelum pertemuan dengan AMPB, Komisi III DPR RI memang telah menyatakan akan mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Pada 25 Agustus 2026, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pembahasan memasuki tahapan yang harus dikebut karena waktu efektif masa sidang semakin terbatas.

Komisi III memperkirakan masih terdapat sekitar delapan minggu masa sidang efektif untuk menjalankan sejumlah tahapan penting, mulai dari penyerapan aspirasi, harmonisasi, pembahasan daftar inventarisasi masalah, pembahasan bersama pemerintah, hingga pengesahan tingkat pertama dan kemudian pengesahan tingkat kedua melalui rapat paripurna.

Dalam pembahasannya, terdapat sejumlah isu penting yang masih menjadi perhatian. Di antaranya adalah mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB), pembuktian terbalik, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, serta pengelolaan aset yang telah dirampas oleh negara.

Isu tersebut menjadi penting karena tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah memperkuat kemampuan negara untuk mengambil kembali hasil tindak pidana. Namun, mekanisme tersebut tetap harus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat dan menjamin adanya proses hukum yang adil.

DPR sendiri telah menekankan bahwa pembahasan RUU tersebut harus mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Dalam sejumlah rapat dengar pendapat, anggota Komisi III menyoroti perlunya prinsip due process of law, proporsionalitas, serta mekanisme pengawasan agar kewenangan perampasan aset tidak digunakan secara berlebihan oleh aparat penegak hukum.

Dengan demikian, tuntutan AMPB terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset bertemu dengan agenda legislasi yang memang sudah berjalan di DPR. Perbedaannya, aksi tersebut kemudian menghasilkan sebuah batas waktu yang lebih tegas dan dituangkan dalam komitmen tertulis pimpinan DPR.

AMPB juga mendapatkan ruang untuk menyampaikan masukan terhadap proses pembahasan. Artinya, masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai pihak yang meminta agar RUU segera disahkan, tetapi juga diberikan kesempatan untuk ikut memberikan pandangan mengenai isi aturan tersebut.

Bagi DPR, tantangan berikutnya adalah membuktikan bahwa komitmen yang telah disampaikan pada 27 Agustus 2026 benar-benar dapat diwujudkan. Target 15 Desember 2026 menjadi batas waktu yang kini menjadi perhatian publik.

Sementara bagi AMPB, komitmen tersebut menjadi hasil penting dari aksi dan audiensi di gedung parlemen. Pernyataan Dasco mengenai kesediaan mengambil konsekuensi apabila target tidak tercapai juga membuat proses pembahasan RUU tersebut semakin mendapat perhatian.

Perjalanan RUU Perampasan Aset masih belum berakhir. Setelah komitmen politik disampaikan, tahapan pembahasan substansi tetap harus dijalankan secara rinci bersama pemerintah dan berbagai kelompok masyarakat. DPR juga masih perlu menyelesaikan sejumlah persoalan hukum yang menjadi bagian dari isi RUU.

Karena itu, perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada proses pembahasan di Komisi III, hasil masukan masyarakat, pembahasan bersama pemerintah, serta keputusan dalam rapat paripurna. Apabila seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai jadwal, RUU Perampasan Aset ditargetkan menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.

Pernyataan Sufmi Dasco dalam merespons tuntutan AMPB pada akhirnya memberikan satu kepastian mengenai tenggat waktu yang harus dikawal bersama. Kini, perhatian publik tidak hanya tertuju pada janji tersebut, tetapi juga pada perkembangan nyata pembahasan RUU hingga mencapai tahap pengesahan.

Untuk melihat informasi resmi dari DPR mengenai perkembangan RUU Perampasan Aset dan komitmen pimpinan DPR, masyarakat dapat mengakses Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Setjen DPR RI. JDIH Setjen DPR RI – Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset

Pada akhirnya, tuntutan AMPB telah menghasilkan respons langsung dari pimpinan DPR. Sufmi Dasco tidak hanya menjawab tuntutan tersebut dengan pernyataan mengenai target waktu, tetapi juga menyatakan komitmen tertulis bersama pimpinan DPR. Setelah ini, pembuktian utama berada pada proses legislasi dan kemampuan DPR menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai tenggat yang telah disampaikan kepada publik.