Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Status Tersangka Tetap Sah

Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Status Tersangka Tetap Sah

Catatanplus.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut menjadikan penetapan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tetap berlaku dan secara hukum dinyatakan sah.

Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki pada Jumat, 28 Agustus 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang dibuat Febrie. Oleh karena itu, upaya hukum yang dilakukan Febrie untuk menggugurkan status tersangkanya melalui mekanisme praperadilan tidak berhasil.

Perkara Berawal dari Proses Hukum terhadap Febrie

Perkara Febrie menjadi perhatian masyarakat setelah ia mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Juli 2026. Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 11 Juli 2026. Kejaksaan menjelaskan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani penyidik ​​Polri dan sekaligus disebut sebagai langkah-langkah untuk menjaga integritas serta objektivitas proses penegakan hukum.

Setelah itu, proses hukum terhadap Febrie terus bergulir. Ia kemudian berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Penetapan tersebut menjadi salah satu objek yang kemudian dipersoalkan melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, permohonan Febrie dicatat dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Perkara tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka. Selain hal tersebut, terdapat juga permohonan lain terkait tindakan penyertaan.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan

Hakim Nyatakan Permohonan Ditolak Seluruhnya

Dalam kesimpulan tersebut, Richard Edwin Basoeki menyatakan permohonan praperadilan Febrie ditolak seluruhnya. Artinya, dalil yang dikirimkan permohonan untuk mempersoalkan keabsahan proses hukum tidak membuat hakim menyatakan mengenai tersangka tersebut batal.

Hakim juga menilai bahwa proses hukum yang dijalankan aparat telah memiliki dasar. Sejumlah pemberitaan yang mengutip pertimbangan hakim menyebut penyidikan terhadap Febrie didahului rangkaian penyelidikan dan gelar perkara. Tindakan penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka kemudian dinilai memiliki dasar hukum.

Dalam perkara ini, hakim tidak hanya melihat status tersangka, tetapi juga rangkaian tindakan hukum yang menjadi bagian dari proses penyidikan. Oleh karena itu, keputusan praperadilan mempunyai arti penting terhadap kelanjutan proses masalah utama.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, status Febrie sebagai tersangka tidak berubah. Penaahan yang dijalankan dalam perkara TPPU juga tetap dinyatakan sah berdasarkan keputusan pengadilan.

Penetapan Tersangka dan Alat Bukti

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam putusan adalah mengenai dasar penetapan tersangka. Hakim dianggap menilai penyidik ​​telah memiliki setidaknya dua alat bukti yang relevan sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Penilaian tersebut menjadi bagian penting dalam kesimpulan hakim bahwa proses penetapan status tersangka memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Praperadilan pada dasarnya bukanlah perdamaian untuk menentukan apakah seorang tersangka terbukti bersalah atau tidak dalam perkara pokok. Mekanisme tersebut digunakan untuk menguji keabsahan tindakan tertentu dalam proses hukum, termasuk menetapkan tersangka dan upaya paksa.

Oleh karena itu, putusan praperadilan yang menolak permohonan Febrie tidak dapat dianggap sebagai putusan atas perkara TPPU yang sedang dihadapinya. Perkara pokok tetap harus diproses melalui tahapan hukum yang berlaku dan pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tetap menjadi bagian dari proses selanjutnya.

Kuasa Hukum Soroti Pertimbangan Putusan

Setelah putusan dibacakan, kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menyatakan menghormati putusan hakim. Namun, mengesampingkan sejumlah pertimbangan hukum yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan amar keputusan.

Firman bahkan menyebut putusan tersebut sebagai “paradoks prosedural”. Menurutnya, terdapat bagian pertimbangan hakim yang dianggap mengakui adanya permasalahan atau ketidakcermatan prosedural dalam proses penetapan tersangka maupun terpilih, namun pada akhirnya permohonan praperadilan tetap ditolak.

Kuasa hukum juga menilai bukti-bukti yang disampaikan dalam konferensi, termasuk keterangan para ahli, belum mempertimbangkan sebagaimana yang mereka harapkan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak Febrie masih memiliki persetujuan terhadap proses hukum yang telah berjalan, meskipun keputusan praperadilan telah diterima.

Perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian dari dinamika hukum yang mengiringi kasus Febrie. Di satu sisi, pengadilan menyatakan proses yang dipersoalkan sah. Di sisi lain, pihak pemohon tetap memperhatikan aspek prosedur dari proses tersebut.

Status Febrie Tetap Tersangka

Dengan ditolaknya praperadilan, Febrie Adriansyah tetap berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Penetapan tersangka yang sebelumnya dikeluarkan penyidik ​​tidak gugur akibat permohonan praperadilan tersebut.

Putusan ini juga memberikan ruang bagi penyidik ​​untuk melanjutkan proses hukum terhadap Febrie sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, perkara tidak berhenti pada sidang praperadilan. Tahapan penyidikan tetap dapat berjalan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang menjadi dasar perkara.

Dalam konteks hukum, keputusan praperadilan tersebut menjadi titik penting karena salah satu upaya untuk menggugat status keabsahan tersangka telah diputuskan oleh pengadilan. Selama tidak ada keputusan hukum lain yang mengubah keadaan tersebut, status Febrie tetap melekat sebagai tersangka.

Perhatian terhadap Proses Hukum

Kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut juga menjadi perhatian karena melindungi aparat penegak hukum yang sebelumnya berada pada posisi strategis. Namun, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Agung sendiri sebelumnya menyampaikan agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Pernyataan tersebut penting karena status tersangka tidak otomatis berarti seseorang telah terbukti bersalah.

Dengan putusan PN Jakarta Selatan, posisi hukum Febrie untuk saat ini menjadi lebih jelas: permohonan praperadilan ditolak, penetapan tersangka dinyatakan sah, dan proses hukum atas dugaan TPPU tetap dilanjutkan.

Perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh proses penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya. Bukti-bukti yang dimiliki penyidik ​​akan diuji lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sementara itu, Febrie tetap memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum dan menjalani proses hukum dengan prinsip praduga tidak bersalah.

Pada akhirnya, putusan praperadilan ini bukanlah akhir dari perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut hanya memastikan bahwa tindakan hukum yang diuji dalam praperadilan, termasuk tersangka, tetap memiliki kedudukan yang sah menurut hakim. Perkara pokok masih rangkaian menjadi proses tersendiri yang harus diselesaikan berdasarkan hukum dan pembuktian.