catatanplus.com – Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju kembali menjadi sorotan publik. Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju untuk memasuki tahap penuntutan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran belanja makan dan minum rumah jabatan serta jamuan tamu Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp795.655.665 akibat dugaan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Kasus Resmi Ketua DPRD Masuk Tahap Penuntutan
Pelimpahan perkara dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Dengan demikian, proses hukum terhadap para tersangka kini memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu:
- Mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju periode 2019–2024 berinisial AAH (Azwar Anshari Habsi).
- Mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju berinisial MS (M. Sofyan).
Setelah proses Tahap II, keduanya langsung menjalani penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sambil menunggu proses persidangan.
Bermula dari Anggaran Makan dan Minum Tahun 2022
Kasus ini berawal dari pengelolaan anggaran belanja makan dan minum rumah jabatan Ketua DPRD serta jamuan tamu pada Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, total anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp863,154 juta, yang terdiri dari:
| Jenis Anggaran | Nilai |
|---|---|
| Belanja makan dan minum rumah jabatan | Rp720 juta |
| Belanja jamuan tamu | Rp143,154 juta |
| Total Anggaran | Rp863,154 juta |
Namun, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut sehingga sebagian besar anggaran diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
Modus Dugaan Korupsi
Menurut hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Sulbar, dugaan tindak pidana korupsi dilakukan melalui penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Modus yang ditemukan antara lain:
- Membuat SPJ fiktif.
- Menggunakan bukti transaksi yang diduga tidak sah.
- Tidak melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
- Merekayasa laporan penggunaan anggaran konsumsi dan jamuan tamu.
Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp795,6 juta.
Penyidik Periksa Puluhan Saksi
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi.
Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- Dokumen administrasi keuangan.
- Berbagai dokumen pertanggungjawaban anggaran.
- Satu unit telepon genggam.
- Uang tunai sekitar Rp10 juta sebagai bagian dari proses penyidikan.
Pengembalian Aset Tidak Menghapus Proses Hukum
Selama penyidikan berlangsung, salah satu tersangka menyerahkan aset berupa sertifikat tanah dan bangunan yang diperkirakan bernilai sekitar Rp500–600 juta sebagai pengganti sebagian kerugian negara.
Sementara tersangka lainnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp10 juta.
Meski demikian, pengembalian sebagian kerugian negara tidak menghentikan proses pidana. Kasus tetap dilanjutkan hingga tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
Kejaksaan Siapkan Surat Dakwaan
Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, Kejaksaan Negeri Mamuju menyatakan akan segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor.
Jaksa Penuntut Umum nantinya akan menguraikan seluruh hasil penyidikan, alat bukti, serta keterangan saksi yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang mendapat perhatian masyarakat Sulawesi Barat karena melibatkan pejabat publik yang pernah memimpin lembaga legislatif daerah.
Aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses penyidikan hingga penuntutan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Ketua DPRD Mamuju memasuki babak baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju. Dugaan penyalahgunaan anggaran belanja makan dan minum tahun 2022 menyebabkan kerugian negara hampir Rp800 juta.
Persidangan di Pengadilan Tipikor nantinya akan menjadi tahapan penting untuk menguji seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Publik kini menantikan proses hukum berjalan secara terbuka dan menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.




