Daftar Gaji dan Rincian Tukin TNI 2026 Terbaru: Tamtama, Bintara hingga Jenderal

Daftar Gaji dan Rincian Tukin TNI 2026 Terbaru: Tamtama, Bintara hingga Jenderal

Catatanplus.com – Pemerintah melakukan penyesuaian tunjangan kinerja atau tukin bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena nominal tukin mengalami kenaikan setelah sebelumnya tidak mengalami penyesuaian selama sekitar delapan tahun.

Penyesuaian terbaru tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia . Sementara itu, Perpres Nomor 43 Tahun 2026 mengatur tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Informasi tersebut juga dikonfirmasi melalui laman resmi TNI Angkatan Udara.

Perlu dibedakan antara gaji pokok dan tunjangan kinerja . Gaji pokok TNI terakhir mengalami penyesuaian melalui PP Nomor 6 Tahun 2024 , sedangkan pada tahun 2026 yang mengalami perubahan besar adalah besaran tukin. Dengan demikian, angka penghasilan seorang prajurit tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi dapat ditambah berbagai tunjangan sesuai pangkat, jabatan, pengugasan, dan ketentuan yang berlaku.

Gaji Pokok TNI 2026 Masih Mengacu Penyesuaian 2024

Hingga tahun 2026, daftar gaji pokok yang digunakan masih mengacu pada penyesuaian berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024. Besarannya ditentukan oleh pangkat dan masa golongan kerja.

Berikut daftar gaji pokok TNI dari level Tamtama hingga jenderal.

1. Gaji Tamtama TNI

Tamtama merupakan jenjang kepangkatan paling bawah dalam struktur kepangkatan TNI. Berdasarkan ketentuan gaji yang berlaku, kisaran gaji pokoknya adalah:

PangkatGaji Pokok per Bulan
Prajurit DuaRp1.775.000 – Rp2.741.300
Prajurit SatuRp1.830.500 – Rp2.827.000
Prajurit KepalaRp1.887.800 – Rp2.915.400
Kopral DuaRp1.946.800 – Rp3.006.600
Kopral SatuRp2.007.700 – Rp3.100.700
Kopral KepalaRp2.070.500 – Rp3.197.700

Besaran tersebut merupakan gaji pokok dan belum memasukkan tukin ataupun tunjangan lainnya.

2. Gaji Bintara TNI

Setelah Tamtama terdapat jenjang Bintara. Pangkat Bintara terdiri dari Sersan Dua sampai Pembantu Letnan Satu.

PangkatGaji Pokok per Bulan
Sersan DuaRp2.272.100 – Rp3.733.700
Sersan SatuRp2.343.100 – Rp3.850.500
Sersan KepalaRp2.116.400 – Rp3.971.000
Sersan MayorRp2.492.000 – Rp4.095.200
Pembantu Letnan DuaRp2.570.000 – Rp4.223.300
Pembantu Letnan SatuRp2.650.300 – Rp4.355.400

Angka tersebut merupakan rentang gaji pokok berdasarkan masa kerja golongan.

3. Gaji Perwira Pertama

Jenjang Perwira Pertama terdiri dari Letnan Dua, Letnan Satu, dan Kapten.

PangkatGaji Pokok per Bulan
Letnan DuaRp2.954.200 – Rp4.779.300
Letnan SatuRp3.046.600 – Rp5.006.500
KaptenRp3.141.900 – Rp5.163.100

4. Sekolah Menengah Gaji Perwira

Pangkat Perwira Menengah meliputi Walikota, Letnan dan Kolonel.

PangkatGaji Pokok per Bulan
WalikotaRp3.240.200 – Rp5.324.600
Letnan KolonelRp3.341.500 – Rp5.491.200
KolonelRp3.446.000 – Rp5.663.000

5. Gaji Perwira Tinggi

Untuk Perwira Tinggi, struktur pangkatnya terdiri dari Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama, Walikota Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda, Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya, hingga Jenderal/Laksamana/Marsekal.

PangkatGaji Pokok per Bulan
Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal PertamaRp3.553.800 – Rp5.840.100
Walikota Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal MudaRp3.665.000 – Rp6.022.800
Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal MadyaRp5.485.800 – Rp6.211.200
Jenderal/Laksamana/MarsekalRp5.657.400 – Rp6.405.500

Rincian Tukin TNI 2026 Terbaru

Perubahan yang paling menonjol pada tahun 2026 berada pada tunjangan kinerja. Berdasarkan Perpres Nomor 42 Tahun 2026, indeks tukin disesuaikan dari 70 persen menjadi 90 persen . Penyesuaian ini membuat nominal tunjangan pada berbagai kelas jabatan meningkat.

Berikut rincian tukin TNI terbaru per bulan:

Kelas/JabatanTukin per Bulan
Kelas Jabatan 1Rp2.553.100
Kelas Jabatan 2Rp2.931.100
Kelas Jabatan 3Rp3.439.000
Kelas Jabatan 4Rp3.582.000
Kelas Jabatan 5Rp3.870.600
Kelas Jabatan 6Rp4.173.700
Kelas Jabatan 7Rp4.497.500
Kelas Jabatan 8Rp5.472.100
Kelas Jabatan 9Rp6.276.600
Kelas Jabatan 10Rp7.218.600
Kelas Jabatan 11Rp9.852.300
Kelas Jabatan 12Rp11.133.000
Kelas Jabatan 13Rp12.303.000
Kelas Jabatan 14Rp19.485.000
Kelas Jabatan 15Rp21.690.000
Kelas Jabatan 16Rp30.058.800
Kelas Jabatan 17Rp37.395.000

Selain kelas jabatan tersebut, terdapat besaran khusus bagi sejumlah pejabat tinggi TNI. Kasum TNI, Wakasad, Wakasal dan Wakasau mendapatkan tukin sebesar Rp44.874.000 per bulan , sedangkan Kasad, Kasal dan Kasau mendapatkan Rp48.613.500 per bulan .

Berapa Total Penghasilan TNI Setelah Ditambah Tukin?

Perlu diperhatikan bahwa tidak tepat menghitung seluruh penghasilan prajurit hanya dengan menjumlahkan gaji pokok dan tukin berdasarkan pangkat secara otomatis.

Tukin TNI ditentukan berdasarkan kelas jabatannya , sehingga dua personel dengan pangkat yang sama belum tentu memperoleh tukin yang sama. Sebaliknya, pangkat tinggi juga tidak secara otomatis berarti seseorang selalu berada pada kelas jabatan tertentu.

Oleh karena itu, misalnya seorang prajurit yang memperoleh gaji pokok berdasarkan pangkatnya kemudian memiliki jabatan pada kelas jabatan tertentu, maka tukin yang diterima mengikuti kelas jabatan tersebut. Besaran pada akhirnya juga dapat mempengaruhi ketentuan mengenai pembayaran, kinerja, kehadiran, dan aturan teknis yang berlaku.

Kebijakan 2026 ini juga bukan berarti seluruh prajurit TNI menerima tukin puluhan juta rupiah. Nilai Rp48,6 juta merupakan besaran khusus untuk jabatan Kepala Staf Angkatan, sementara kelas jabatan 1 berada pada Rp2,553 juta per bulan .

Tukin TNI Naik Setelah Bertahun-tahun Tidak disesuaikan

Penyesuaian tukin pada tahun 2026 menjadi penting karena struktur tunjangan sebelumnya mengacu pada Perpres Nomor 102 Tahun 2018. Aturan tersebut menetapkan tukin berdasarkan kelas jabatan, dengan nilai tertinggi dan terendah yang lebih kecil dibandingkan ketentuan terbaru. Perpres 102/2018 tercatat sebagai aturan yang berlaku sejak November 2018 sebelum penggantian regulasi baru.

Dengan aturan baru, kelas jabatan 17 yang sebelumnya berada pada Rp29.085.000 naik menjadi Rp37.395.000. Untuk Kasad, Kasal dan Kasau, tukin naik dari Rp37.810.500 menjadi Rp48.613.500 per bulan. Sementara kelompok Kasum TNI dan wakil kepala staf angkatan bersenjata naik dari Rp34.902.000 menjadi Rp44.874.000.

Peningkatan tersebut menunjukkan adanya perubahan yang cukup besar dalam sistem remunerasi TNI. Pemerintah diawali dengan pencapaian reformasi birokrasi dan upaya meningkatkan kesejahteraan serta profesionalisme personel perlindungan.

Kesimpulan

Daftar gaji TNI 2026 perlu dilihat dalam dua bagian. Gaji pokok masih mengacu pada penyesuaian PP Nomor 6 Tahun 2024, mulai dari sekitar Rp1,77 juta untuk prajurit dua hingga Rp6,4 juta pada batas atas gaji pokok Jenderal/Laksamana/Marsekal.

Sementara itu, tunjangan kinerja TNI mengalami kenaikan pada tahun 2026 . Tukin terendah berdasarkan kelas jabatan tercatat Rp2.553.100 per bulan, kelas jabatan 17 Rp37.395.000, dan jabatan Kepala Staf Angkatan mencapai Rp48.613.500 per bulan.

Dengan demikian, nominal yang diterima seorang prajurit setiap bulan tidak cukup dilihat dari pangkat saja. Pangkat menentukan gaji pokok, sedangkan jabatan dan kelas jabatan sangat berpengaruh terhadap besaran tukin. Selain itu, masih terdapat komponen izin lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber resmi: TNI Angkatan Udara – informasi kenaikan tukin TNI 2026