Catatanplus.com – Pemerintah melakukan penyesuaian tunjangan kinerja atau tukin bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena nominal tukin mengalami kenaikan setelah sebelumnya tidak mengalami penyesuaian selama sekitar delapan tahun.
Penyesuaian terbaru tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia . Sementara itu, Perpres Nomor 43 Tahun 2026 mengatur tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Informasi tersebut juga dikonfirmasi melalui laman resmi TNI Angkatan Udara.
Perlu dibedakan antara gaji pokok dan tunjangan kinerja . Gaji pokok TNI terakhir mengalami penyesuaian melalui PP Nomor 6 Tahun 2024 , sedangkan pada tahun 2026 yang mengalami perubahan besar adalah besaran tukin. Dengan demikian, angka penghasilan seorang prajurit tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi dapat ditambah berbagai tunjangan sesuai pangkat, jabatan, pengugasan, dan ketentuan yang berlaku.
Gaji Pokok TNI 2026 Masih Mengacu Penyesuaian 2024
Hingga tahun 2026, daftar gaji pokok yang digunakan masih mengacu pada penyesuaian berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024. Besarannya ditentukan oleh pangkat dan masa golongan kerja.
Berikut daftar gaji pokok TNI dari level Tamtama hingga jenderal.
1. Gaji Tamtama TNI
Tamtama merupakan jenjang kepangkatan paling bawah dalam struktur kepangkatan TNI. Berdasarkan ketentuan gaji yang berlaku, kisaran gaji pokoknya adalah:
| Pangkat | Gaji Pokok per Bulan |
|---|---|
| Prajurit Dua | Rp1.775.000 – Rp2.741.300 |
| Prajurit Satu | Rp1.830.500 – Rp2.827.000 |
| Prajurit Kepala | Rp1.887.800 – Rp2.915.400 |
| Kopral Dua | Rp1.946.800 – Rp3.006.600 |
| Kopral Satu | Rp2.007.700 – Rp3.100.700 |
| Kopral Kepala | Rp2.070.500 – Rp3.197.700 |
Besaran tersebut merupakan gaji pokok dan belum memasukkan tukin ataupun tunjangan lainnya.
2. Gaji Bintara TNI
Setelah Tamtama terdapat jenjang Bintara. Pangkat Bintara terdiri dari Sersan Dua sampai Pembantu Letnan Satu.
| Pangkat | Gaji Pokok per Bulan |
|---|---|
| Sersan Dua | Rp2.272.100 – Rp3.733.700 |
| Sersan Satu | Rp2.343.100 – Rp3.850.500 |
| Sersan Kepala | Rp2.116.400 – Rp3.971.000 |
| Sersan Mayor | Rp2.492.000 – Rp4.095.200 |
| Pembantu Letnan Dua | Rp2.570.000 – Rp4.223.300 |
| Pembantu Letnan Satu | Rp2.650.300 – Rp4.355.400 |
Angka tersebut merupakan rentang gaji pokok berdasarkan masa kerja golongan.
3. Gaji Perwira Pertama
Jenjang Perwira Pertama terdiri dari Letnan Dua, Letnan Satu, dan Kapten.
| Pangkat | Gaji Pokok per Bulan |
|---|---|
| Letnan Dua | Rp2.954.200 – Rp4.779.300 |
| Letnan Satu | Rp3.046.600 – Rp5.006.500 |
| Kapten | Rp3.141.900 – Rp5.163.100 |
4. Sekolah Menengah Gaji Perwira
Pangkat Perwira Menengah meliputi Walikota, Letnan dan Kolonel.
| Pangkat | Gaji Pokok per Bulan |
|---|---|
| Walikota | Rp3.240.200 – Rp5.324.600 |
| Letnan Kolonel | Rp3.341.500 – Rp5.491.200 |
| Kolonel | Rp3.446.000 – Rp5.663.000 |
5. Gaji Perwira Tinggi
Untuk Perwira Tinggi, struktur pangkatnya terdiri dari Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama, Walikota Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda, Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya, hingga Jenderal/Laksamana/Marsekal.
| Pangkat | Gaji Pokok per Bulan |
|---|---|
| Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama | Rp3.553.800 – Rp5.840.100 |
| Walikota Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda | Rp3.665.000 – Rp6.022.800 |
| Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya | Rp5.485.800 – Rp6.211.200 |
| Jenderal/Laksamana/Marsekal | Rp5.657.400 – Rp6.405.500 |
Rincian Tukin TNI 2026 Terbaru
Perubahan yang paling menonjol pada tahun 2026 berada pada tunjangan kinerja. Berdasarkan Perpres Nomor 42 Tahun 2026, indeks tukin disesuaikan dari 70 persen menjadi 90 persen . Penyesuaian ini membuat nominal tunjangan pada berbagai kelas jabatan meningkat.
Berikut rincian tukin TNI terbaru per bulan:
| Kelas/Jabatan | Tukin per Bulan |
|---|---|
| Kelas Jabatan 1 | Rp2.553.100 |
| Kelas Jabatan 2 | Rp2.931.100 |
| Kelas Jabatan 3 | Rp3.439.000 |
| Kelas Jabatan 4 | Rp3.582.000 |
| Kelas Jabatan 5 | Rp3.870.600 |
| Kelas Jabatan 6 | Rp4.173.700 |
| Kelas Jabatan 7 | Rp4.497.500 |
| Kelas Jabatan 8 | Rp5.472.100 |
| Kelas Jabatan 9 | Rp6.276.600 |
| Kelas Jabatan 10 | Rp7.218.600 |
| Kelas Jabatan 11 | Rp9.852.300 |
| Kelas Jabatan 12 | Rp11.133.000 |
| Kelas Jabatan 13 | Rp12.303.000 |
| Kelas Jabatan 14 | Rp19.485.000 |
| Kelas Jabatan 15 | Rp21.690.000 |
| Kelas Jabatan 16 | Rp30.058.800 |
| Kelas Jabatan 17 | Rp37.395.000 |
Selain kelas jabatan tersebut, terdapat besaran khusus bagi sejumlah pejabat tinggi TNI. Kasum TNI, Wakasad, Wakasal dan Wakasau mendapatkan tukin sebesar Rp44.874.000 per bulan , sedangkan Kasad, Kasal dan Kasau mendapatkan Rp48.613.500 per bulan .
Berapa Total Penghasilan TNI Setelah Ditambah Tukin?
Perlu diperhatikan bahwa tidak tepat menghitung seluruh penghasilan prajurit hanya dengan menjumlahkan gaji pokok dan tukin berdasarkan pangkat secara otomatis.
Tukin TNI ditentukan berdasarkan kelas jabatannya , sehingga dua personel dengan pangkat yang sama belum tentu memperoleh tukin yang sama. Sebaliknya, pangkat tinggi juga tidak secara otomatis berarti seseorang selalu berada pada kelas jabatan tertentu.
Oleh karena itu, misalnya seorang prajurit yang memperoleh gaji pokok berdasarkan pangkatnya kemudian memiliki jabatan pada kelas jabatan tertentu, maka tukin yang diterima mengikuti kelas jabatan tersebut. Besaran pada akhirnya juga dapat mempengaruhi ketentuan mengenai pembayaran, kinerja, kehadiran, dan aturan teknis yang berlaku.
Kebijakan 2026 ini juga bukan berarti seluruh prajurit TNI menerima tukin puluhan juta rupiah. Nilai Rp48,6 juta merupakan besaran khusus untuk jabatan Kepala Staf Angkatan, sementara kelas jabatan 1 berada pada Rp2,553 juta per bulan .
Tukin TNI Naik Setelah Bertahun-tahun Tidak disesuaikan
Penyesuaian tukin pada tahun 2026 menjadi penting karena struktur tunjangan sebelumnya mengacu pada Perpres Nomor 102 Tahun 2018. Aturan tersebut menetapkan tukin berdasarkan kelas jabatan, dengan nilai tertinggi dan terendah yang lebih kecil dibandingkan ketentuan terbaru. Perpres 102/2018 tercatat sebagai aturan yang berlaku sejak November 2018 sebelum penggantian regulasi baru.
Dengan aturan baru, kelas jabatan 17 yang sebelumnya berada pada Rp29.085.000 naik menjadi Rp37.395.000. Untuk Kasad, Kasal dan Kasau, tukin naik dari Rp37.810.500 menjadi Rp48.613.500 per bulan. Sementara kelompok Kasum TNI dan wakil kepala staf angkatan bersenjata naik dari Rp34.902.000 menjadi Rp44.874.000.
Peningkatan tersebut menunjukkan adanya perubahan yang cukup besar dalam sistem remunerasi TNI. Pemerintah diawali dengan pencapaian reformasi birokrasi dan upaya meningkatkan kesejahteraan serta profesionalisme personel perlindungan.
Kesimpulan
Daftar gaji TNI 2026 perlu dilihat dalam dua bagian. Gaji pokok masih mengacu pada penyesuaian PP Nomor 6 Tahun 2024, mulai dari sekitar Rp1,77 juta untuk prajurit dua hingga Rp6,4 juta pada batas atas gaji pokok Jenderal/Laksamana/Marsekal.
Sementara itu, tunjangan kinerja TNI mengalami kenaikan pada tahun 2026 . Tukin terendah berdasarkan kelas jabatan tercatat Rp2.553.100 per bulan, kelas jabatan 17 Rp37.395.000, dan jabatan Kepala Staf Angkatan mencapai Rp48.613.500 per bulan.
Dengan demikian, nominal yang diterima seorang prajurit setiap bulan tidak cukup dilihat dari pangkat saja. Pangkat menentukan gaji pokok, sedangkan jabatan dan kelas jabatan sangat berpengaruh terhadap besaran tukin. Selain itu, masih terdapat komponen izin lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber resmi: TNI Angkatan Udara – informasi kenaikan tukin TNI 2026




