Hasto Ungkap Komitmen PDIP Terkait RUU Perampasan Aset, Dorong Penyelesaian dengan Pengawasan Ketat

Hasto Ungkap Komitmen PDIP Terkait RUU Perampasan Aset, Dorong Penyelesaian dengan Pengawasan Ketat

Catatanplus.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali menegaskan sikap partainya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hasto menyatakan bahwa PDIP memiliki komitmen penuh untuk mendorong penyelesaian aturan tersebut. Menurutnya, sikap-sikap tersebut bukan sekedar pernyataan politik, namun merupakan bagian dari pandangan partai terhadap agenda pemberantasan korupsi dan pembenahan sistem hukum nasional.

Pernyataan Hasto disampaikan di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa PDIP menyatakan proaktif dalam mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset. “Komitmen PDI Perjuangan tidak diragukan lagi, termasuk di dalam sikap proaktif kami untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset,” kata Hasto.

Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan RUU Perampasan Aset. Peraturan ini telah lama menjadi bagian dari pembahasan pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama karena diharapkan dapat memperkuat kemampuan negara dalam memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Hasto Tegaskan PDIP Tidak Sekadar Mendukung di Atas Kertas

Dalam penjelasannya, Hasto mengatakan pemberantasan korupsi tidak hanya dapat mengandalkan keberadaan sebuah undang-undang. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi juga bergantung pada ketegasan pemimpin nasional, aparat penegak hukum, serta kekuatan supremasi hukum.

Hasto menilai aturan hukum harus berjalan bersama dengan komitmen seluruh penyelenggara negara. Oleh karena itu, keberadaan RUU Perampasan Aset harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni membangun sistem pemberantasan korupsi yang memiliki kekuatan hukum sekaligus dapat diterapkan secara konsisten.

Ia juga mengingatkan bahwa substansi undang-undang harus sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Artinya, undang-undang tidak boleh hanya menjadi produk hukum, tetapi harus didukung oleh sikap dan tindakan semua pihak yang memiliki kewenangan.

Dalam konteks ini, Hasto kembali mengusung sejarah PDIP sebagai bagian dari penjelasan mengenai sikap partainya. Ia menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK lahir pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Hasto juga mengatakan perjuangan melawan korupsi, kolusi, dan nepotisme menjadi salah satu bagian dari sejarah politik PDIP.

PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Sebagai Bagian dari Reformasi Hukum

Sikap Hasto kali ini juga sejalan dengan pernyataan sebelumnya mengenai posisi RUU Perampasan Aset dalam agenda reformasi hukum. Pada Februari 2026, Hasto menyebut RUU Perampasan Aset merupakan satu kesatuan dengan reformasi hukum nasional.

Menurut Hasto, pembenahan hukum tidak dapat dilakukan secara terpisah. Penguatan aturan terkait KPK dan RUU Perampasan Aset harus ditempatkan sebagai bagian dari perubahan sistem hukum yang lebih menyeluruh. Ia juga menekankan bahwa reformasi tersebut harus tetap menjunjung prinsip due process of law dan hak asasi manusia.

Pandangan tersebut menjadi penting karena RUUPerampasan Aset memberikan kewenangan besar kepada negara dalam mengambil alih aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Di satu sisi, otoritas tersebut dinilai penting untuk mempermudah pemulihan kerugian negara. Namun di sisi lain, mekanisme tersebut juga memerlukan aturan yang jelas agar tidak menimbulkan kekuasaan.

Kekhawatiran terhadap Penyalahgunaan Kewenangan

Dalam perkembangan terkini, Hasto juga menekankan pentingnya mekanisme kontrol terhadap aparat penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa aturan yang memiliki kewenangan kuat harus diimbangi sistem pengawasan yang ketat.

Pandangan ini disampaikan ketika pembahasan RUU Perampasan Aset semakin memasuki tahap penting. Hasto mengingatkan bahwa sebuah undang-undang yang sangat kuat dapat menimbulkan permasalahan apabila aparatur yang menjalankannya tidak berada dalam sistem pengawasan yang memadai. Oleh karena itu, prinsip check and balance menjadi perhatian penting dalam pembentukan aturan tersebut.

Menurut Hasto, persoalan utamanya bukanlah apakah negara memerlukan kewenangan yang lebih kuat untuk menyita atau merampas aset hasil kejahatan, tetapi bagaimana kewenangan tersebut dijalankan secara tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, dukungan PDIP terhadap RUU Perampasan Aset tidak berarti partai tersebut menginginkan kewenangan tanpa batas. Sebaliknya, Hasto menekankan agar kekuatan hukum tersebut tetap berjalan bersama menghormati hak warga negara dan prinsip keadilan.

RUU Perampasan Aset Masih Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Di tingkat parlemen, perkembangan RUU Perampasan Aset juga terus berjalan. DPR RI memastikan RUU tersebut masih berada dalam Prolegnas Prioritas 2026. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Martin Manurung pada Juli 2026 bahkan membantah kabar bahwa RUU Perampasan Aset telah dikeluarkan dari daftar prioritas.

Menurut DPR, RUU Perampasan Aset berada pada nomor urut enam dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan menjadi usulan DPR. Komisi III juga dipanggil untuk terus menyusun rencana tersebut.

Memasuki Agustus 2026, Komisi III DPR terus melakukan penyusunan dan menyerap aspirasi dari masyarakat. Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan proses tersebut dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Masukan dari berbagai pihak yang dinilai penting agar aturan yang nantinya disetujui dapat menjawab kebutuhan penegakan hukum di lapangan.

Situasi ini menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi isu antarpartai politik, tetapi juga menjadi bagian dari agenda legislasi nasional.

Target Penyelesaian pada bulan Desember 2026

Perkembangan terbaru lainnya datang dari pimpinan DPR. Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa parlemen menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 15 Desember 2026.

Puan mengatakan waktu yang tersedia hingga akhir 2026 akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan pembahasan. Target tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen DPR terhadap penyelesaian regulasi yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

Target tersebut menjadikan dukungan dari fraksi-fraksi di DPR menjadi sangat penting. Pernyataan Hasto bahwa PDIP akan proaktif memberikan sinyal bahwa fraksi partai tersebut di parlemen diharapkan ikut aktif dalam proses pembahasan.

Hasto juga menyinggung bahwa kepemimpinan DPR bersifat kolektif-kolegial ketika membahas respons terhadap dinamika masyarakat terkait RUU Perampasan Aset. Ia memaparkan pembahasan di tingkat pimpinan DPR melibatkan Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan pimpinan lainnya.

Dukungan PDIP Kini Dihadapkan pada Pembuktian

Pernyataan Hasto mengenai komitmen PDIP tentu akan menjadi perhatian hingga tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset selesai. Dukungan politik memiliki arti penting karena proses legislasi membutuhkan kesepakatan antara DPR dan pemerintah, sekaligus pembahasan rinci mengenai setiap pasal.

Pada akhirnya, publik tidak hanya menunggu pernyataan dukungan, tetapi juga hasil nyata dari proses legislasi tersebut. Hal yang paling ditunggu adalah bagaimana aturan yang nantinya mengatur mekanisme kerja perangkat, standar pembuktian, perlindungan terhadap pihak yang tidak berwenang, mekanisme persetujuan, serta pengawasan terhadap aparat.

Bagi PDIP, penegasan Hasto menjadi kesempatan untuk menunjukkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi yang disebut sebagai bagian dari sejarah partai dapat diterjemahkan ke dalam proses politik dan legislasi yang nyata.

Sementara bagi publik, RUU Perampasan Aset diharapkan tidak berhenti menjadi wacana. Kehadiran aturan tersebut nantinya harus mampu memperkuat upaya negara dalam mengejar hasil kejahatan dan memulihkan aset, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan hak masyarakat.

Dengan target penyelesaian pada Desember 2026 dan dukungan sejumlah kekuatan politik, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memasuki fase yang menentukan. Pernyataan Hasto bahwa PDIP memiliki komitmen penuh menjadi salah satu bagian dari dinamika tersebut. Tahap berikutnya adalah melihat sejauh mana komitmen yang diwujudkan dalam pembahasan pasal demi pasal hingga akhirnya menghasilkan regulasi yang kuat, adil, dan dapat diterapkan secara efektif.

Sumber resmi terkait perkembangan RUU Perampasan Aset: JDIH DPR RI