Supriyono Alias Mas Botak Sukses Sampaikan Aspirasi ke Pimpinan DPR, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Supriyono Alias Mas Botak Sukses Sampaikan Aspirasi ke Pimpinan DPR, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Catatanplus.com -Jakarta kembali menjadi titik perhatian setelah Supriyono alias Botok, aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), bersama sejumlah perwakilan masyarakat Pati berhasil masuk ke Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kehadiran mereka bukan sekadar mengikuti aksi di depan Gedung DPR, tetapi juga berujung pada audiensi langsung dengan sejumlah pimpinan DPR RI.

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting bagi AMPB untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat. Dalam audiensi itu, Supriyono atau yang akrab disapa Mas Botok menyampaikan tuntutan utama terkait pemberantasan korupsi, khususnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta dorongan agar koruptor mendapatkan hukuman berat.

Dari Pati Membawa Aspirasi ke Jakarta

Perjalanan Supriyono bersama AMPB ke Jakarta menjadi bagian dari rangkaian gerakan masyarakat Pati yang selama ini aktif menyuarakan berbagai persoalan publik. Kali ini, isu yang dibawa tidak hanya menyangkut persoalan daerah, tetapi diarahkan pada agenda pemberantasan korupsi di tingkat nasional.

Sehari sebelum aksi, Rabu, 26 Agustus 2026, Supriyono menegaskan bahwa aksi AMPB di Gedung DPR akan dilakukan secara damai. Ia menyebut ada dua tuntutan utama yang akan dibawa, yakni meminta DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi koruptor. AMPB juga menegaskan bahwa aksi tersebut tidak bertujuan untuk melengserkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan mengenai arah gerakan AMPB. Fokus mereka adalah isu pemberantasan korupsi dan dorongan kepada lembaga negara agar mengambil langkah yang dianggap lebih tegas terhadap tindak pidana korupsi.

Masuk ke Ruang Paripurna DPR

Pada Kamis pagi, Supriyono bersama rekan-rekannya tiba di Kompleks Parlemen. ANTARA melaporkan Botok datang sekitar pukul 10.00 WIB dan sempat mengikuti Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Ia bersama rombongan duduk di balkon ruang rapat yang menghadap ke mimbar sidang.

Kehadiran Supriyono di dalam Gedung DPR menjadi salah satu momen menarik dalam rangkaian aksi hari itu. Ia mengaku telah mendapat izin untuk masuk dari pimpinan DPR. Sebelum mengikuti rapat, ia menyampaikan harapan agar aspirasi yang dibawa masyarakat tidak berhenti pada penyampaian, tetapi benar-benar mendapat tindak lanjut.

“Semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan,” ujar Botok sebagaimana diberitakan sejumlah media.

Masuknya perwakilan massa ke kompleks parlemen juga menunjukkan adanya ruang dialog di tengah aksi penyampaian pendapat. Pimpinan DPR kemudian memberikan kesempatan kepada AMPB untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

Bertemu Pimpinan DPR

Pertemuan antara AMPB dan pimpinan DPR berlangsung di kompleks parlemen pada Kamis, 27 Agustus 2026. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade hadir mendengarkan aspirasi yang disampaikan perwakilan AMPB.

Dalam pembukaan audiensi, Sufmi Dasco menjelaskan bahwa para pimpinan DPR meminta izin meninggalkan rapat paripurna untuk menerima perwakilan AMPB. Pertemuan itu dilakukan ketika aksi demonstrasi berlangsung di luar kompleks parlemen.

Supriyono memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menegaskan tuntutan AMPB. Salah satu pokok yang disampaikan adalah desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Ia juga meminta adanya pertanggungjawaban dari pimpinan DPR apabila target penyelesaian regulasi tersebut tidak terlaksana sesuai jadwal.

Menurut laporan ANTARA, Supriyono menyatakan bahwa apabila target pengesahan tidak terealisasi, pimpinan DPR harus bersedia mempertanggungjawabkan komitmennya, termasuk dengan mempertimbangkan pengunduran diri. Selain itu, AMPB tetap membawa tuntutan agar koruptor dihukum mati.

RUU Perampasan Aset Menjadi Pokok Perhatian

Tuntutan mengenai RUU Perampasan Aset datang ketika DPR memang sedang mempercepat pembahasan aturan tersebut. DPR melalui Komisi III menyatakan pembahasan masih berjalan dan menargetkan pengesahan paling lambat pada Desember 2026.

Dalam perkembangan yang disampaikan DPR pada 25 Agustus 2026, Komisi III menyebut pembahasan RUU tersebut telah melalui banyak forum penyerapan aspirasi. Proses berikutnya mencakup pembahasan dengan pemerintah, penyusunan daftar inventarisasi masalah, pembahasan tingkat pertama hingga pengambilan keputusan tingkat kedua dalam rapat paripurna.

DPR juga mengakui bahwa masih ada sejumlah persoalan penting yang harus dibahas, antara lain mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana, pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, serta pengelolaan aset yang telah dirampas. Karena itu, proses legislasi tidak hanya menyangkut kecepatan, tetapi juga memastikan aturan yang dihasilkan tetap memiliki kepastian hukum dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Sikap DPR mengenai pentingnya masukan masyarakat juga telah disampaikan sebelumnya. Pada 14 Agustus 2026, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Komisi III masih membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Aspirasi Disampaikan Langsung, Bukan Hanya Lewat Aksi

Keberhasilan Supriyono dan AMPB masuk ke gedung parlemen serta bertemu langsung dengan pimpinan DPR memberikan warna tersendiri dalam aksi 27 Agustus 2026. Aspirasi yang awalnya disampaikan melalui aksi massa akhirnya memperoleh ruang dialog secara langsung.

Supriyono bahkan menegaskan bahwa dirinya tidak ingin berbicara terlalu panjang dalam audiensi karena mempertimbangkan kondisi massa yang masih berada di luar gedung dalam cuaca panas. Pernyataan tersebut disampaikan setelah ia menyampaikan pokok tuntutan kepada pimpinan DPR.

Di sisi lain, pimpinan DPR juga menyatakan komitmen untuk memastikan keselamatan peserta aksi. Dasco mengatakan DPR akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait keamanan massa selama aksi berlangsung, termasuk dalam perjalanan mereka.

Situasi tersebut memperlihatkan bahwa penyampaian aspirasi melalui jalur demonstrasi dapat berjalan beriringan dengan dialog. Massa tetap menyampaikan tekanan politik melalui aksi di luar gedung, sementara perwakilan mereka mendapatkan kesempatan menyampaikan tuntutan secara langsung di hadapan pimpinan parlemen.

Masih Ada Tugas Setelah Audiensi

Meski audiensi telah terlaksana, perjuangan AMPB belum berhenti. Tuntutan utama mereka akan kembali diuji melalui perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga akhir tahun.

Sementara itu, DPR telah memiliki agenda pembahasan yang cukup jelas. Dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada 27 Agustus, salah satu agenda yang dibahas adalah laporan Komisi III mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset.

Bagi Supriyono alias Mas Botok, keberhasilan bertemu pimpinan DPR menjadi langkah penting karena aspirasi masyarakat Pati dapat disampaikan langsung kepada pihak yang memiliki kewenangan legislatif. Namun, keberhasilan tersebut tidak hanya diukur dari diterimanya aspirasi, melainkan juga dari tindak lanjut yang dilakukan setelah pertemuan.

Publik kini menunggu apakah komitmen yang disampaikan DPR akan benar-benar diwujudkan dalam proses legislasi. Di sisi lain, AMPB telah menyatakan akan terus mengawal perkembangan tersebut.

Dengan demikian, audiensi Supriyono alias Botok bersama pimpinan DPR pada 27 Agustus 2026 menjadi salah satu bagian penting dari rangkaian aksi masyarakat yang menyoroti pemberantasan korupsi. Dari Pati menuju Jakarta, aspirasi yang dibawa AMPB akhirnya sampai langsung ke meja pimpinan parlemen. Selanjutnya, perhatian akan tertuju pada proses pembahasan RUU Perampasan Aset dan sejauh mana tuntutan masyarakat tersebut memperoleh tindak lanjut nyata.

Informasi resmi mengenai agenda dan perkembangan pembahasan di DPR dapat dipantau melalui situs resmi DPR RI. Situs resmi DPR RI