Terungkap Laba 4 Tersangka Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel

Terungkap Laba 4 Tersangka Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel

Catatanplus.comKepolisian Daerah Metro Jaya membongkar sindikat pembuatan uang palsu dengan nilai produksi mencapai sekitar Rp36 miliar di kawasan pergudangan industri Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan produksi uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Kasus ini menjadi perhatian karena jumlah uang palsu yang ditemukan mencapai 360.000 lembar. Polisi menyebut seluruh uang palsu tersebut belum sempat beredar di tengah masyarakat karena pengungkapan dilakukan sebelum para pelaku menjalankan rencana distribusinya.

Selain mengungkap lokasi produksi dan menangkap empat tersangka, penyidik juga mulai mengurai bagaimana sindikat tersebut memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menggunakan pola perbandingan tiga banding satu dalam transaksi uang palsu dengan uang asli.

Laba Menggunakan Perbandingan 3 Banding 1

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Viktor Dean Mackbon, mengungkap bahwa keuntungan yang menjadi salah satu motif utama sindikat tersebut berasal dari skema pertukaran uang palsu dengan uang asli.

Dalam skema tersebut, tiga lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu memiliki nilai tukar yang disetarakan dengan satu lembar uang asli pecahan Rp100 ribu. Dengan kata lain, pelaku berusaha mendapatkan uang asli dengan menyerahkan uang palsu dalam jumlah tiga kali lipat.

Kepolisian menyebut keuntungan ekonomi menjadi motif yang ditemukan dalam penyelidikan awal. Meski demikian, polisi masih mendalami apakah terdapat motif lain di balik produksi uang palsu tersebut, termasuk kemungkinan adanya tujuan untuk memengaruhi atau melemahkan nilai Rupiah.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa produksi uang palsu tidak semata-mata dilakukan untuk mencetak uang tiruan, tetapi juga telah dirancang sebagai sebuah kegiatan yang diharapkan menghasilkan keuntungan bagi para pelaku.

Dengan jumlah produksi yang mencapai ratusan ribu lembar, skala operasi sindikat ini tergolong besar. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana jaringan tersebut bekerja dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat.

Empat Tersangka Memiliki Peran Berbeda

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni S, NC, D, dan AB. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan kegiatan produksi uang palsu.

Tiga tersangka, yakni S, NC, dan D, diketahui berperan dalam proses produksi. Mereka diduga menjalankan pekerjaan teknis yang berkaitan dengan pencetakan dan penyelesaian uang palsu.

Sementara itu, AB disebut memiliki posisi penting dalam jaringan tersebut. Polisi menduga AB merupakan pihak yang memberikan order sekaligus mengendalikan kegiatan produksi. Ia juga disebut menyiapkan sarana dan prasarana yang digunakan untuk menjalankan operasi tersebut.

Menurut kepolisian, AB telah menyiapkan berbagai kebutuhan produksi sejak sekitar empat bulan sebelum pengungkapan dilakukan. Nilai peralatan yang digunakan untuk mendukung kegiatan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.

Peran tersebut membuat polisi menduga masih ada kemungkinan pihak lain yang menjadi pemodal atau berada di balik jaringan tersebut. Karena itu, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui sumber dana dan kemungkinan keterlibatan aktor lainnya.

Beroperasi Sejak Maret 2026

Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan produksi uang palsu tersebut diduga telah berjalan sejak Maret 2026. Selama beberapa bulan, para pelaku menjalankan aktivitasnya di sebuah lokasi pergudangan di kawasan Taman Tekno BSD.

Lokasi tersebut kemudian menjadi sasaran penggerebekan setelah polisi memperoleh informasi mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan. Petugas melakukan penyelidikan dan kemudian bergerak untuk mengamankan para pelaku serta barang bukti yang berada di lokasi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sekitar 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Jika dihitung berdasarkan nilai nominal yang tertera pada lembaran tersebut, totalnya mencapai Rp36 miliar.

Selain uang palsu, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksinya. Peralatan tersebut antara lain mesin offset, printer berkualitas tinggi, laptop, tinta serta alat yang digunakan dalam proses penyelesaian dan pemasangan sejumlah fitur yang menyerupai uang asli.

Polisi menyebut uang palsu tersebut memiliki kualitas yang tergolong tinggi atau disebut sebagai grade A. Pada lembaran yang ditemukan terdapat sejumlah unsur yang dibuat menyerupai karakteristik uang Rupiah asli.

Polisi Pastikan Belum Beredar

Salah satu hal penting dari pengungkapan kasus ini adalah kepastian bahwa uang palsu senilai Rp36 miliar tersebut belum sempat beredar ke masyarakat.

Polisi menyatakan tindakan cepat dilakukan untuk mencegah uang tersebut masuk ke dalam sistem transaksi. Langkah tersebut dinilai penting karena peredaran uang palsu dalam jumlah besar dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan mengganggu kepercayaan terhadap mata uang nasional.

Pengungkapan sebelum uang palsu diedarkan juga menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Polisi kini tidak hanya fokus pada empat tersangka yang telah diamankan, tetapi juga menelusuri kemungkinan jaringan distribusi yang sudah disiapkan.

Apabila uang palsu tersebut berhasil masuk ke masyarakat dalam jumlah besar, dampaknya dapat dirasakan oleh banyak pihak. Masyarakat yang menerima uang palsu dalam transaksi dapat mengalami kerugian karena uang tersebut tidak memiliki nilai sebagai alat pembayaran yang sah.

Karena itu, keberhasilan polisi mengungkap lokasi produksi sebelum uang palsu diedarkan menjadi langkah pencegahan yang penting.

Dua Tersangka Disebut Residivis

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi juga menemukan bahwa dua dari tersangka yang diamankan merupakan residivis dalam kasus pemalsuan uang.

Keterlibatan orang yang pernah tersandung kasus serupa memperlihatkan bahwa kejahatan pemalsuan uang dapat dilakukan kembali dengan memanfaatkan pengalaman dan kemampuan teknis yang telah dimiliki sebelumnya.

Polisi menduga para pelaku memiliki keahlian tertentu dalam proses produksi uang palsu. Keahlian tersebut kemudian digunakan untuk membuat uang tiruan dalam jumlah besar dan dengan kualitas yang dibuat sedekat mungkin dengan uang asli.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum karena jaringan pemalsuan uang dapat melibatkan orang dengan kemampuan teknis, penyedia peralatan, pemodal, hingga pihak yang mengatur distribusi.

Karena itu, pengungkapan empat tersangka saat ini belum tentu menjadi akhir dari penyelidikan. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Masih Didalami Motif dan Jaringan Lain

Polda Metro Jaya juga masih mendalami apakah motif sindikat tersebut hanya berkaitan dengan keuntungan ekonomi atau terdapat tujuan lain.

Dalam pemeriksaan awal, motif ekonomi terlihat dari sistem keuntungan 3 banding 1 yang digunakan para pelaku. Namun polisi belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki kepentingan lebih besar dalam pembuatan uang palsu tersebut.

Penyidik juga masih melakukan pelacakan terhadap kemungkinan adanya pemodal lain. Hal ini dilakukan berdasarkan keterangan dan hasil pengembangan dari empat tersangka yang telah ditangkap.

Polisi perlu memastikan seluruh rangkaian kejahatan tersebut dapat diungkap secara menyeluruh, mulai dari pihak yang menyediakan modal, pihak yang menyediakan peralatan, orang yang membuat uang palsu, sampai pihak yang berpotensi menjadi penerima atau pengedar.

Dengan nilai produksi mencapai Rp36 miliar, perkara ini bukan sekadar kasus pemalsuan uang dalam jumlah kecil. Skala produksi menunjukkan bahwa kegiatan tersebut telah dipersiapkan dengan peralatan dan pembagian peran yang cukup terorganisasi.

Ancaman Hukum Menanti Para Tersangka

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya melalui proses hukum. Kepolisian menjerat para pelaku dengan ketentuan hukum terkait pemalsuan mata uang Rupiah.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa uang palsu bukan hanya merugikan individu yang menerimanya, tetapi juga dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran.

Pengungkapan kasus di Taman Tekno BSD juga menunjukkan pentingnya laporan masyarakat dalam membantu kepolisian mendeteksi aktivitas yang mencurigakan. Informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil membongkar lokasi produksi.

Saat ini, empat tersangka telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga masih mengejar kemungkinan adanya aktor lain yang berada di balik pendanaan maupun rencana peredaran uang palsu tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar terkait produksi uang palsu pada Agustus 2026. Dengan ditemukannya 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu sebelum beredar, polisi berhasil mencegah potensi kerugian yang lebih luas bagi masyarakat.

Sumber resmi dan rujukan: Tribrata Polri, “Polri Berhasil Ungkap Gudang Pembuatan Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu di Tangsel, Produksi Capai Rp36 Miliar”.