catatanplus.com – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang terus berkembang. Tidak hanya menyeret kepala daerah dan pihak swasta, penyidikan terbaru juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang staf administrasi internal KPK yang diduga membocorkan informasi rahasia terkait penanganan perkara.
Temuan tersebut menjadi sorotan publik karena melibatkan orang dalam lembaga antirasuah yang seharusnya menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Staf Administrasi KPK Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Bupati Pemalang
KPK menetapkan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) sebagai tersangka. Berdasarkan penjelasan penyidik, DIS diduga membocorkan informasi administrasi mengenai proses penanganan perkara kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS). Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk mendekati dan meyakinkan Bupati Pemalang bahwa perkara yang sedang ditangani dapat “diurus”.
Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK, informasi yang dimiliki DIS berasal dari pekerjaannya sebagai staf administrasi sehingga mengetahui sebagian proses administrasi perkara yang sedang berjalan. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada ayahnya.
Dugaan Digunakan untuk Pemerasan
Penyidik menduga Lilik menggunakan kedekatannya dengan anaknya yang bekerja di KPK sebagai alat untuk meyakinkan Bupati Pemalang. Bahkan, Lilik disebut memperlihatkan sejumlah dokumen administrasi agar korban percaya bahwa dirinya memiliki akses terhadap proses penyidikan.
Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp2 miliar dengan dalih mengurus perkara yang tengah ditangani KPK. Pertemuan antara para pihak disebut berlangsung beberapa kali di wilayah Magelang dan Semarang sebelum akhirnya kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan.
Empat Orang Menjadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
- Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang.
- Mohamad Haris (GHA) yang merupakan orang kepercayaan bupati.
- Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta.
- Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) sebagai staf administrasi KPK.
Keempatnya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KPK Tegaskan Tidak Menoleransi Pelanggaran Internal
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pegawai internal lembaga antikorupsi. KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelanggaran dilakukan oleh pegawai sendiri.
Penetapan tersangka terhadap DIS disebut sebagai bentuk komitmen KPK dalam menjaga integritas lembaga sekaligus memastikan setiap dugaan penyalahgunaan wewenang diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Pengungkapan kasus ini dinilai menjadi ujian bagi kredibilitas KPK. Di satu sisi, dugaan kebocoran informasi perkara menimbulkan pertanyaan mengenai pengamanan data internal. Namun di sisi lain, langkah KPK menetapkan pegawainya sendiri sebagai tersangka menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal tetap berjalan.
Sejumlah pengamat menilai transparansi dalam penanganan kasus ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antikorupsi tetap terjaga.
Proses Penyidikan Masih Berlanjut
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana, komunikasi antartersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan pemerasan maupun kebocoran informasi perkara.
Penyidik juga akan menelusuri bagaimana dokumen administrasi dapat digunakan di luar kepentingan penegakan hukum dan apakah terdapat pelanggaran lain yang memperberat perkara tersebut.
Kesimpulan
Kasus dugaan kebocoran informasi perkara oleh oknum staf KPK menjadi salah satu perkembangan penting dalam OTT terhadap Bupati Pemalang. Penetapan empat tersangka, termasuk pegawai internal KPK, menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar pihak eksternal, tetapi juga individu yang diduga menyalahgunakan akses dan kewenangannya. Publik kini menunggu hasil penyidikan lanjutan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan.




