Catatanplus.com – Kabar mengenai Bank Mandiri yang disebut memblokir atau menonaktifkan rekening “botak” perlu dipahami secara lebih tepat. Istilah rekening “botak” yang banyak digunakan masyarakat biasanya merujuk pada rekening dengan saldo sangat kecil atau bahkan Rp0. Namun, saldo nol tidak otomatis berarti rekening langsung diblokir oleh Bank Mandiri.
Bank Mandiri saat ini menerapkan penyesuaian pengelolaan status rekening berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Aturan tersebut membagi rekening menjadi rekening aktif, rekening tidak aktif, dan rekening dormant berdasarkan aktivitas transaksi maupun pengecekan saldo.
Dengan aturan tersebut, perhatian nasabah tidak hanya perlu tertuju pada jumlah saldo dalam rekening. Aktivitas rekening juga menjadi faktor penting yang menentukan apakah rekening tetap berstatus aktif atau berubah menjadi tidak aktif dan kemudian dormant.
Rekening Tidak Aktif Bukan Berarti Saldo Hilang
Bank Mandiri menjelaskan bahwa rekening aktif adalah rekening yang masih memiliki aktivitas seperti transaksi masuk, penarikan, atau pengecekan saldo. Sementara itu, rekening dikategorikan sebagai rekening tidak aktif ketika tidak terdapat aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo selama lebih dari 360 hari.
Apabila tidak ada aktivitas selama lebih dari 1.800 hari, rekening tersebut masuk kategori dormant. Klasifikasi tersebut mulai berlaku setelah melewati batas waktu yang ditentukan, sehingga nasabah yang jarang menggunakan rekening perlu memperhatikan riwayat aktivitas rekeningnya.
Hal penting lainnya adalah perubahan status menjadi dormant tidak berarti dana nasabah otomatis hilang. Bank Mandiri menyatakan saldo nasabah tetap tercatat dan aman. Perubahan status tersebut tidak menghilangkan hak nasabah atas dana yang tersimpan di rekening.
Namun, rekening dengan status tidak aktif maupun dormant dapat dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk rekening tabungan Bank Mandiri, biaya rekening tidak aktif dan dormant tercantum sebesar Rp5.000 per bulan. Sementara rekening giro memiliki ketentuan biaya yang berbeda.
Lantas Bagaimana dengan Rekening Bersaldo Rp0?
Istilah “rekening botak” sebenarnya bukan istilah resmi dalam klasifikasi perbankan. Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati ketika menerima informasi yang menyebut semua rekening bersaldo Rp0 akan langsung diblokir oleh Bank Mandiri.
Bank Mandiri secara resmi menjelaskan status rekening berdasarkan aktivitas rekening, bukan sekadar melihat apakah saldo rekening tersebut besar, kecil, atau nol. Aktivitas yang diperhitungkan antara lain transaksi masuk, penarikan, dan pengecekan saldo.
Artinya, nasabah tidak seharusnya menganggap rekening yang saldonya sedikit atau kosong sebagai rekening yang pasti langsung terkena pemblokiran.
Meski demikian, rekening yang sudah tidak digunakan dalam waktu lama memang mempunyai risiko berubah status. Karena itu, nasabah disarankan secara rutin melakukan aktivitas rekening agar rekening tetap aktif.
Bank Mandiri menyebut aktivitas seperti pemasukan dana, penarikan, atau pengecekan saldo dapat menjadi aktivitas yang diperhitungkan untuk menjaga status rekening.
Mengapa Rekening Lama Perlu Diperhatikan?
Rekening yang tidak digunakan selama bertahun-tahun dapat menjadi persoalan tersendiri bagi nasabah. Banyak masyarakat membuka rekening untuk kebutuhan tertentu, kemudian tidak lagi menggunakannya setelah kebutuhan tersebut selesai.
Dalam kondisi seperti itu, rekening dapat berubah status sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Sebelumnya, istilah yang digunakan dalam pengelolaan rekening antara lain rekening pasif. Setelah penyesuaian berdasarkan POJK Nomor 24 Tahun 2025, terdapat klasifikasi baru berupa rekening aktif, rekening tidak aktif, dan rekening dormant.
OJK menerbitkan aturan tersebut untuk meningkatkan standarisasi pengelolaan rekening di perbankan. OJK menyebut aturan ini juga ditujukan untuk memperkuat tata kelola, memberikan perlindungan kepada nasabah, serta mencegah penipuan dan penyalahgunaan rekening.
Dengan adanya standar tersebut, bank umum wajib menyesuaikan pengelolaan rekening nasabah dengan ketentuan yang ditetapkan regulator.
Rekening Tidak Aktif Masih Bisa Diaktifkan
Nasabah Bank Mandiri yang mendapati rekeningnya berubah menjadi tidak aktif tidak perlu langsung panik. Bank Mandiri menyediakan mekanisme untuk melakukan reaktivasi.
Untuk rekening tabungan, proses reaktivasi dapat dilakukan melalui cabang Bank Mandiri maupun melalui Livin’ by Mandiri. Bank Mandiri juga menyediakan fitur aktivasi rekening tidak aktif melalui Livin’ bagi nasabah perorangan yang memenuhi persyaratan.
Bank Mandiri menjelaskan bahwa fitur tersebut dibuat agar nasabah tidak selalu harus datang ke kantor cabang ketika ingin mengaktifkan kembali rekening yang berstatus tidak aktif.
Sementara untuk rekening yang sudah masuk kategori dormant, nasabah dapat melakukan aktivasi melalui kantor cabang Bank Mandiri terdekat.
Karena itu, nasabah yang sudah lama tidak menggunakan rekening sebaiknya mengecek status rekening terlebih dahulu sebelum mengambil kesimpulan bahwa rekening telah diblokir.
Bedakan Rekening Tidak Aktif dengan Rekening Diblokir
Hal lain yang juga penting adalah membedakan rekening tidak aktif dengan rekening yang benar-benar diblokir.
Rekening tidak aktif atau dormant merupakan status rekening yang ditentukan berdasarkan tidak adanya aktivitas tertentu selama periode waktu yang telah ditetapkan. Sementara pemblokiran dapat terjadi karena alasan keamanan, transaksi yang dicurigai, permintaan aparat penegak hukum, atau kondisi tertentu lainnya sesuai ketentuan bank dan peraturan yang berlaku.
Bank Mandiri menjelaskan bahwa bank dapat melakukan pemblokiran atau pembatasan transaksi sebagai bagian dari langkah keamanan terhadap akun maupun transaksi nasabah. Untuk rekening dormant yang sudah diaktifkan tetapi kemudian mengalami pemblokiran, nasabah dapat menghubungi Mandiri Call 14000 atau datang langsung ke cabang dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Karena itu, ketika rekening tidak dapat digunakan, nasabah sebaiknya tidak langsung menyimpulkan penyebabnya hanya karena saldo rekening kosong.
Nasabah Diminta Rutin Mengecek Rekening
Perubahan aturan pengelolaan rekening membuat masyarakat perlu lebih aktif memantau rekening yang dimiliki. Rekening lama yang jarang digunakan sebaiknya diperiksa statusnya secara berkala.
Bank Mandiri menyarankan nasabah melakukan aktivitas pada rekening seperti transaksi masuk, penarikan, atau pengecekan saldo dalam rentang waktu sebelum rekening mencapai batas 360 hari tanpa aktivitas.
Langkah tersebut penting terutama bagi masyarakat yang mempunyai beberapa rekening sekaligus. Rekening yang jarang digunakan sering kali terlupakan, padahal tetap tercatat dalam sistem perbankan.
Nasabah juga perlu memastikan nomor telepon dan data pribadi yang terdaftar pada bank tetap aktif. Pembaruan data akan membantu bank menghubungi nasabah apabila terdapat informasi penting terkait rekening maupun transaksi.
Jangan Mudah Percaya Informasi di Media Sosial
Munculnya istilah “rekening botak” juga berpotensi menimbulkan salah persepsi. Informasi di media sosial yang menyebut rekening saldo Rp0 pasti diblokir Bank Mandiri belum tentu sesuai dengan ketentuan resmi.
Hingga saat ini, penjelasan resmi Bank Mandiri menitikberatkan klasifikasi rekening pada aktivitas rekening dan jangka waktu tidak adanya aktivitas, yaitu lebih dari 360 hari untuk rekening tidak aktif dan lebih dari 1.800 hari untuk rekening dormant.
Oleh karena itu, nasabah sebaiknya memeriksa informasi melalui kanal resmi Bank Mandiri dan tidak memberikan data rahasia, PIN, OTP, atau kode keamanan kepada pihak yang mengaku sebagai petugas bank.
Untuk informasi terkait status rekening dan mekanisme reaktivasi, nasabah dapat melihat penjelasan resmi Bank Mandiri di halaman Status Rekening serta kanal layanan resmi Bank Mandiri.
Aturan pengelolaan rekening ini sendiri mengacu pada POJK Nomor 24 Tahun 2025 yang berlaku sejak 10 November 2025. OJK menegaskan regulasi tersebut dibuat untuk menyeragamkan pengelolaan rekening bank umum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap nasabah.
Dengan demikian, kabar mengenai Bank Mandiri yang memblokir rekening “botak” sebaiknya tidak dipahami secara sederhana sebagai semua rekening bersaldo nol akan otomatis diblokir. Yang lebih tepat, nasabah perlu memahami perbedaan antara saldo nol, rekening tidak aktif, rekening dormant, dan rekening yang benar-benar terkena pemblokiran.
Sumber resmi: Bank Mandiri – Status Rekening dan Otoritas Jasa Keuangan – POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.




