Green Policing Polda Riau Bantu Beri Dampak Nyata Perlindungan Hutan

Green Policing Polda Riau Bantu Beri Dampak Nyata Perlindungan Hutan

Catatanplus.com – Provinsi Riau merupakan salah satu wilayah yang menghadapi tantangan serius dalam menjaga hutan dan ekosistemnya. Kebakaran hutan dan lahan, deforestasi, perambahan kawasan hutan, serta pembalakan liar menjadi persoalan yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kehidupan masyarakat. Di tengah persoalan tersebut, Polda Riau mendorong pendekatan Green Policing sebagai bagian dari strategi kepolisian dalam melindungi lingkungan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Green Policing tidak hanya ditempatkan sebagai kegiatan seremonial atau kampanye penghijauan. Polda Riau mengembangkan pendekatan tersebut melalui pencegahan, penindakan hukum, pemulihan lingkungan, serta kolaborasi dengan berbagai pihak. Langkah itu terlihat dari penanganan perkara kehutanan hingga kegiatan penanaman pohon dan penguatan kesadaran lingkungan di tingkat masyarakat.

Pada 2025, Polda Riau menyatakan telah menangani 21 kasus kehutanan dengan total luas lahan terdampak mencapai sekitar 2.360 hektare. Data tersebut disampaikan dalam pengungkapan kasus perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, Kabupaten Kampar. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam pengelolaan kebun kelapa sawit secara ilegal di kawasan hutan negara.

Kasus di Kampar tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan hutan tidak cukup dilakukan hanya dengan patroli. Polda Riau juga bergerak melalui penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menguasai atau mengelola kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah. Polisi menemukan penggunaan berbagai dokumen seperti surat hibah, kuitansi jual beli, dan perjanjian kerja yang digunakan untuk memberikan kesan seolah-olah aktivitas tersebut memiliki legitimasi.

Pengungkapan perkara tersebut menjadi salah satu bentuk nyata Green Policing karena penanganan lingkungan tidak berhenti pada proses hukum. Setelah kawasan hutan dirusak, diperlukan langkah pemulihan agar fungsi ekologisnya dapat kembali secara bertahap. Karena itu, Polda Riau juga melakukan reboisasi di kawasan hutan yang sebelumnya mengalami kerusakan akibat aktivitas perambahan berita ini hingga viral di media sosial seperti (X) twitter dan media lain sebagainya.

Pendekatan seperti ini memperlihatkan perubahan orientasi dalam penanganan kejahatan lingkungan. Polisi tidak hanya hadir setelah kerusakan terjadi, tetapi juga berupaya mengembalikan kondisi lingkungan melalui kegiatan pemulihan. Penanaman kembali di kawasan Hutan Lindung Si Abu menjadi simbol bahwa penegakan hukum terhadap perusakan hutan harus diikuti dengan upaya mengembalikan vegetasi yang hilang.

Dalam perkembangannya, Green Policing Polda Riau juga diarahkan untuk menyentuh masyarakat secara lebih luas. Pada September 2025, Polda Riau menggelar Green Policing Awards untuk memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan. Program tersebut melibatkan jajaran Bhabinkamtibmas dan mendorong berbagai aksi seperti penanaman pohon, penghijauan lahan kosong, pengelolaan sampah berbasis rumah tangga, edukasi hemat energi, serta pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.

Keterlibatan Bhabinkamtibmas menjadi penting karena mereka berhadapan langsung dengan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Melalui pendekatan tersebut, perlindungan lingkungan tidak hanya menjadi tugas personel yang bekerja di bidang penegakan hukum, tetapi juga masuk dalam aktivitas pembinaan masyarakat.

Dampak pendekatan ini kemudian berkembang menjadi gerakan yang lebih luas. Pada Maret 2026, Persatuan Hijau Riau menilai Green Policing yang digagas Kapolda Riau telah berkembang dari sebuah program kerja menjadi kerangka pendekatan yang menghubungkan keamanan, lingkungan, dan keberlanjutan. Penilaian itu disampaikan dengan melihat berbagai kegiatan seperti penanganan kebakaran hutan dan lahan, Jambore Karhutla 2025, serta penertiban kawasan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan lingkungan semakin dipandang sebagai bagian dari persoalan keamanan. Kerusakan hutan dapat memicu berbagai dampak lanjutan, mulai dari hilangnya habitat satwa, meningkatnya risiko bencana ekologis, konflik terkait sumber daya alam, hingga terganggunya kualitas hidup masyarakat.

Komitmen tersebut juga terlihat dari langkah Polda Riau memperkuat Green Policing berbasis riset. Pada Juli 2026, Polda Riau menyiapkan Pusat Studi Kepolisian dan Pusat Studi Lingkungan sebagai upaya membangun kebijakan yang bertumpu pada pengalaman lapangan, penelitian, dan pengembangan teori. Pendekatan itu diharapkan membuat penanganan masalah lingkungan menjadi semakin terukur dan tepat sasaran.

Dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap pembalakan liar tetap menjadi bagian penting. Pada Juli 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali mengungkap aktivitas penggergajian kayu ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri Timur, Kabupaten Kampar. Polisi menemukan aktivitas pengolahan kayu yang tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas hasil hutan maupun dokumen yang membuktikan asal-usul kayu tersebut secara sah.

Penindakan terhadap penggergajian ilegal itu memiliki arti penting karena kejahatan kehutanan sering kali tidak berhenti pada penebangan pohon. Kayu yang berasal dari aktivitas ilegal dapat masuk ke dalam rantai pasok dan diproses lebih lanjut. Karena itu, pemutusan rantai distribusi menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi insentif ekonomi dari pembalakan liar.

Green Policing juga menunjukkan bahwa perlindungan hutan membutuhkan kerja bersama. Polda Riau menyebut kolaborasi dengan pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akademisi, aktivis lingkungan, hingga media sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan.

Model kolaborasi tersebut menjadi penting karena polisi memiliki keterbatasan apabila bekerja sendiri. Pemerintah mempunyai kewenangan tata kelola, akademisi menyediakan kajian ilmiah, masyarakat menjadi pihak yang langsung berada di sekitar kawasan hutan, sedangkan aparat penegak hukum memastikan aturan dapat ditegakkan ketika terjadi pelanggaran.

Dalam jangka panjang, tantangan terbesar Green Policing bukan hanya seberapa banyak kasus yang berhasil diungkap, melainkan seberapa jauh kerusakan hutan dapat dicegah. Penindakan memang memberikan efek hukum, tetapi pencegahan dan pemulihan menentukan apakah kondisi lingkungan benar-benar membaik.

Karena itu, keberadaan Green Policing di Riau dapat dilihat sebagai upaya menggeser pendekatan dari sekadar menangani akibat menuju pencegahan sejak dari hulu. Penanaman pohon, edukasi masyarakat, pemantauan kawasan, penindakan pembalakan liar, penanganan karhutla, serta pemulihan lahan harus berjalan secara berkelanjutan.

Pada akhirnya, perlindungan hutan bukan sekadar persoalan menjaga pepohonan. Di dalam hutan terdapat sumber air, habitat satwa, keanekaragaman hayati, serta ruang hidup masyarakat. Ketika hutan rusak, dampaknya dapat dirasakan jauh melampaui batas kawasan yang ditebang.

Green Policing Polda Riau menunjukkan bahwa peran kepolisian dalam menjaga lingkungan dapat diperluas dari penegakan hukum menuju pemolisian yang mencegah kerusakan, membangun kesadaran, dan mendorong pemulihan. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh langkah tersebut berlangsung konsisten sehingga perlindungan hutan tidak berhenti sebagai program, melainkan menjadi budaya bersama di Bumi Lancang Kuning.

Sumber resmi terkait: Tribrata News Polda Riau